PT Tripower Solar Nusantara mengeluarkan kebijakan ini sebagai pedoman dan prosedur dalam mencegah kecelakaan dan cedera akibat jatuh selama kegiatan konstruksi, instalasi, dan pemeliharaan pada proyek pembangkit listrik tenaga surya. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi seluruh karyawan, kontraktor, dan subkontraktor dengan memastikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan yang berlaku serta praktik terbaik di industri.
Perusahaan berkomitmen untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan menghilangkan potensi bahaya jatuh sejauh mungkin. Seluruh aktivitas akan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan ini, peraturan dari Occupational Safety and Health Administration (OSHA) yang relevan, serta standar keselamatan lokal dan nasional yang berlaku.

Penilaian Bahaya Jatuh

  • Inspeksi Lokasi: Lakukan inspeksi menyeluruh terhadap lokasi kerja untuk mengidentifikasi potensi bahaya jatuh sebelum memulai pekerjaan. Pembaruan penilaian harus dilakukan secara berkala seiring dengan perkembangan pekerjaan dan perubahan kondisi lapangan.
  • Identifikasi Bahaya: Kenali dan evaluasi semua potensi bahaya jatuh, termasuk namun tidak terbatas pada area kerja tinggi, tepi terbuka yang tidak terlindungi, pekerjaan di atap, tangga, perancah, dan bahaya dari atas.

Sistem Perlindungan dari Jatuh

  • Sistem Penahan Jatuh Pribadi (PFAS): Sediakan dan wajibkan penggunaan PFAS, termasuk sabuk pengaman, tali pengaman, dan titik jangkar.
  • Jaring Pengaman: Gunakan jaring pengaman jika diperlukan untuk pekerjaan di ketinggian signifikan.
  • Tangga dan Perancah: Pastikan tangga dan perancah terpasang, dirawat, dan diperiksa sesuai standar.

Pelatihan dan Edukasi

  • Pelatihan Karyawan: Berikan pelatihan perlindungan jatuh kepada semua karyawan dan kontraktor sebelum bekerja.
  • Sertifikasi dan Pelatihan Ulang: Laksanakan pelatihan ulang secara berkala untuk memperkuat praktik keselamatan.

Praktik dan Prosedur Kerja

  • Praktik Kerja Aman: Tetapkan dan terapkan praktik kerja aman, termasuk penggunaan APD dan sistem perlindungan jatuh.
  • Bekerja di Ketinggian: Kembangkan prosedur aman untuk pekerjaan di ketinggian.
  • Tanggap Darurat: Susun dan terapkan rencana tanggap darurat untuk insiden jatuh.

Pemeliharaan dan Inspeksi Peralatan

  • Inspeksi Berkala: Lakukan pemeriksaan rutin terhadap seluruh peralatan perlindungan jatuh.
  • Catatan Pemeliharaan: Simpan catatan lengkap mengenai inspeksi dan perawatan peralatan.

Kepatuhan dan Tanggung Jawab

  • Pemantauan Kepatuhan: Pantau dan audit praktik perlindungan jatuh secara berkala.
  • Pelaporan: Dorong pelaporan potensi bahaya jatuh tanpa rasa takut akan sanksi.

Dokumentasi dan Pencatatan

  • Dokumentasi Keselamatan: Simpan catatan penilaian bahaya, pelatihan, dan inspeksi peralatan.
  • Laporan Insiden: Dokumentasikan dan selidiki semua insiden dan nyaris celaka.