Penggunaan alkohol dan obat-obatan meningkatkan resiko terhadap kecelakaan. Pengunaan minuman keras dan obat-obatan tidak diijinkan terhadap seluruh karyawan kapan saja dan pada kondisi apapun. (kecuali untuk keperluan medis sesuai resep dokter)
Dilarang keras melakukan kegiatan apapun yang berhubungan dengan mengkonsumsi, memiliki, mengedarkan dan memperdagangkan minuman keras dan obat-obatan terlarang
Seluruh karyawan PT Tripower Solar Nusantara dilarang keras berada dibawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang selama bekerja dilokasi kerja PT Tripower Solar Nusantara
Pengujian kadar obat-obatan dan alkohol secara acak akan dilaksanakan bilamana diperlukan
Seluruh karyawan yang mengetahui penyalahgunaan dan atau distribusi alkohol dan obat-obatan terlarang agar melapor Kepada Bagian Keamanan
PT Tripower Solar Nusantara akan melakukan tes khusus dan tes acak untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini. Siapapun yang terbukti melanggar kebijakan ini akan dikenakan sanksi Tindakan disiplin sesuai dengan peraturan Perusahaan.