Solar Nusantara Logo

Memenuhi Syarat TKDN 40 Persen pada Proyek Pabrik Manufaktur

• 7 menit baca

Kesalahan pengadaan termahal pada proyek PLTS jarang terjadi di meja negosiasi harga, melainkan di tahap verifikasi dokumen yang sering dilewati. Sebuah pabrik manufaktur menandatangani kontrak PLTS 1 MWp senilai Rp 11 miliar dengan asumsi bahwa syarat TKDN 40 persen pabrik manufaktur otomatis terpenuhi karena modulnya dirakit di dalam negeri. Saat audit internal, sertifikat yang diserahkan vendor hanya mencakup struktur mounting dan kabel, sementara komponen inti masih berasal dari impor. Bobot TKDN akhirnya jatuh di bawah ambang, dan nilai kontrak tidak dapat dihitung sebagai belanja produk dalam negeri.

Kerugiannya tidak berhenti di urusan administrasi. Pabrik kehilangan dasar untuk mengklaim preferensi lokal pada pengadaan berikutnya, sedangkan aset PLTS sudah terpasang dan tidak bisa dibongkar ulang. Artikel ini tidak mengulang penjelasan dasar, melainkan menjawab satu hal spesifik: apa yang harus ada di dokumen, dan bagaimana klaim vendor diverifikasi sebelum pembayaran keluar.

Mengapa Ambang TKDN 40 Persen Pabrik Manufaktur Sering Gagal di Audit

TKDN dihitung dari bobot biaya komponen, bukan dari jumlah unit atau domisili merek. Modul surya menyumbang sekitar 40 persen dari total CAPEX sistem 1 MW, sehingga keputusan di level modul mendominasi angka akhir. Jika modul masih diimpor, menembus ambang hanya dari inverter, kabel, dan struktur hampir tidak mungkin. Karena itu verifikasi harus dilakukan per item, bukan per sistem.

Ada jebakan kedua: mengejar TKDN dengan menurunkan mutu. Efisiensi sistem PLTS dihitung sebagai energi listrik yang dihasilkan dibagi energi surya yang diterima panel, lalu dikalikan 100 persen. Sebagai ilustrasi, 150 Wh keluaran dari 1000 Wh masukan setara dengan efisiensi 15 persen. Kualitas modul, panjang dan ukuran kabel, sudut pemasangan, serta bayangan menjadi faktor penentu angka tersebut.

Komponen ber-TKDN tinggi dengan efisiensi rendah akan menaikkan OPEX sepanjang umur proyek. Pada contoh PLTS 1 MWp dengan CAPEX Rp 11 miliar, OPEX diperkirakan Rp 220 juta per tahun. Selisih produksi akibat efisiensi yang lebih rendah dapat menggerus manfaat yang seharusnya dinikmati bertahun-tahun.

Dokumen Wajib yang Harus Ada Sebelum Kontrak Ditandatangani

Kesalahan dokumen hampir selalu baru ketahuan saat audit, bukan saat serah terima. Minta dan periksa berkas berikut sebelum vendor masuk ke tahap pengadaan:

  • Sertifikat TKDN yang masih berlaku, lengkap dengan nomor, tanggal terbit, masa berlaku, dan jenis produk yang dicakup.
  • Daftar Bill of Materials yang memecah setiap komponen beserta nilai TKDN dan bobot biayanya.
  • Surat pernyataan produsen dalam negeri yang menegaskan lokasi pabrikasi dan proses yang dilakukan di Indonesia.
  • Dokumen impor untuk komponen yang tetap berasal dari luar negeri, agar porsi impor bisa dihitung transparan.
  • Perhitungan bobot biaya per komponen, disertai asumsi harga dan sumber datanya.
  • Skema pengadaan dan kepemilikan aset, termasuk siapa pemegang klaim TKDN setelah serah terima.
  • Berita acara pemeriksaan fisik atau verifikasi lapangan atas material yang dikirim ke lokasi.
  • Klausul komitmen TKDN di dalam kontrak, beserta konsekuensi jika angka aktual di bawah yang dijanjikan.

Jika salah satu dokumen tidak tersedia, tunda negosiasi harga. Tekan vendor untuk melengkapinya lebih dulu.

Menghitung Kontribusi Komponen terhadap Ambang 40 Persen

Angka TKDN dibentuk dari penjumlahan bobot biaya tiap komponen dikalikan nilai TKDN komponen tersebut. Karena modul surya menyumbang sekitar 40 persen dari total CAPEX sistem 1 MW, komponen ini punya daya angkat terbesar terhadap hasil akhir. Jika modul ber-TKDN tinggi, sisa komponen hanya perlu menutup selisih yang relatif kecil. Sebaliknya, modul impor memaksa inverter, kabel, dan struktur bekerja jauh lebih keras.

Sebagai gambaran, CAPEX PLTS 1 MWp di Indonesia berada di kisaran Rp 9 miliar sampai Rp 13 miliar. Ambang 40 persen berarti sekitar Rp 3,6 miliar hingga Rp 5,2 miliar dari nilai proyek harus berasal dari komponen dengan kandungan lokal terverifikasi. Angka ini merupakan ilustrasi perhitungan sederhana, yaitu 40 persen dikalikan rentang CAPEX, bukan patokan harga pasar.

Menyelaraskan Skema Pengadaan dan Ketentuan Kuota

Skema pengadaan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas klaim TKDN di kemudian hari. Pada skema BOO (Build Own Operate), aset PLTS tetap milik solar developer seterusnya, dan harga cenderung paling murah karena developer memegang aset jangka panjang. Pada skema BOT (Build Operate Transfer), aset menjadi milik developer selama masa kontrak, lalu berpindah ke pemilik gedung.

Perbedaan ini penting bagi pabrik yang wajib melaporkan realisasi TKDN. Jika skema BOO dipilih, pengguna pada dasarnya membeli listrik, sehingga klaim TKDN berada di sisi pemilik aset. Jika pabrik menginginkan aset sekaligus klaim TKDN masuk ke laporan sendiri, skema BOT atau EPC penuh lebih tepat. Tentukan pilihan ini sebelum dokumen vendor dinilai, karena mengubah skema di tengah jalan membatalkan seluruh berkas.

Sisi perizinan juga bergerak. Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 mengubah aturan pemasangan PLTS atap, yang kini tidak lagi dibatasi 100 persen dari daya terpasang pelanggan PLN, melainkan tunduk pada kuota PLN yang tersedia. Rujuk salinan resminya di JDIH Kementerian ESDM sebelum mengunci jadwal konstruksi.

Cara Memverifikasi Klaim Vendor Tanpa Bergantung pada Presentasi

Verifikasi dimulai dari pertanyaan paling sederhana: komponen mana yang benar-benar dibuat di Indonesia, dan pada proses apa. Minta vendor menjelaskan alur produksi per komponen, bukan menyerahkan satu lembar sertifikat. Cocokkan penjelasan itu dengan daftar Bill of Materials dan dokumen impor yang mereka ajukan.

Langkah berikutnya adalah menelusuri nomor sertifikat. Cek masa berlaku, jenis produk yang dicakup, dan nama perusahaan pemegang sertifikat. Ketidaksesuaian antara nama pemegang sertifikat dan pihak yang menandatangani kontrak sering menjadi titik lemah klaim. Untuk material kelistrikan, SonusHUB menargetkan TKDN minimal 40 persen sehingga komposisinya bisa ditelusuri sejak tahap pengadaan.

Minta pula perhitungan bobot biaya yang bisa direplikasi sendiri. Jika vendor hanya menyebut angka akhir tanpa rincian harga per komponen, anggap angka itu belum terverifikasi. Uji dengan skenario sederhana: ganti satu komponen utama dengan versi impor, lalu lihat apakah angka TKDN masih bertahan di atas ambang.

Terakhir, kunci klaim tersebut ke dalam kontrak. Untuk kebutuhan pengadaan yang lebih luas, layanan EPC untuk segmen industri dapat membantu menyusun spesifikasi teknis sekaligus dokumen TKDN sejak awal. Pilihan produk ber-TKDN seperti panel surya TKDN juga mempermudah karena nilai kontribusinya sudah terpetakan.

Satu hal yang sering terlewat: nilai TKDN tidak berdiri sendiri. Setiap kWh yang dihasilkan PLTS turut menurunkan emisi, dengan perkiraan faktor emisi rata-rata grid listrik Indonesia sekitar 0,87 kg CO2 per kWh. Bagi tim ESG, kombinasi keduanya memperkuat laporan keberlanjutan sekaligus kepatuhan pengadaan.

Intinya, memenuhi TKDN 40 persen pabrik manufaktur adalah pekerjaan dokumentasi dan verifikasi, bukan sekadar pembelian modul dalam negeri. Pastikan setiap klaim vendor punya jejak dokumen yang bisa ditelusuri, dan pastikan skema pengadaannya selaras dengan siapa yang akan memegang klaim tersebut.


Solar Nusantara berfokus pada pengembangan solusi energi surya untuk sektor komersial dan industri. Kami membantu perusahaan merancang sistem photovoltaic yang efisien dan berkelanjutan.

Untuk implementasi proyek, Anda dapat mengunjungi Sonus EPC, yang menyediakan layanan EPC (Engineering, Procurement, and Construction) untuk pemasangan sistem panel surya. Sementara itu, SonusHUB hadir sebagai platform B2B yang menyediakan berbagai material kelistrikan dan komponen energi terbarukan bagi kebutuhan proyek dan instalasi profesional.